Bogor-TFBI news
Pelaksanaan pembongkaran dilakukan secara bertahap kemarin tanggal 14 desember 2016 dikelurahan ciwaringin,dan tanggal 15 dikelurahan tegal gundil.
Menurut Kabid perda Satpol PP,Deni suhendar SH banyak nya menara yang tidak ada fungsinya di Bogor akan segera dilakukan pembongkaran dikarenakan letak nya yang berada ditengah-tengah pemukiman penduduk
Pihak Satpol PP sendiri sudah sering kali melakukan koordinasi dengan pihak yang brtanggung jawab terutama perusahaan pengembang pembangunan menara ini,tetapi tidak pernah ada tindak lanjut nya,sehingga kami (Satpol PP) melakukan pembongkaran demikian “ujarnya.
(trio/fahmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar