Malang, FBI News
Sidang ke tujuh dalam gugatan Lenny melawan Kohar cs di hadiri oleh kuasa hukum penggugat. Lenny sebagai penggugat melalui kuasa hukum nya menghadirkan saksi yakni PLT Lurah dari Arjowinangun(Taqruni akbar,SE).
Namun amat sangat di sayangkan karena PLT LURAH yang keseharian nya di gaji melalui uang rakyatnya keluar tugas pada jam dinas tanpa seijin Camat atau pejabat Pemkot bagian hukum (22/12).
Hal itu terungkap ketika awak media menghubungi Drs. Pent Haryono , MM yang kesehariannya menjabat sebagai Camat Kedung Kandang melalui telepon seluler, Pent menyampaikan "tidak ada ijin ataupun rekom dari saya, cuma saya menyarankan bila mau ijin pada saat jam kerja coba hubungi bagian hukum Pemkot".
Berbeda dengan apa yang Taqruni sampaikan pada awak media sebelum sidang menyampaikan bahwa kehadiran dirinya dalam sidang telah mendapat ijin dari Camat, "kalau belum dapat rekom dari Camat mana mungkin saya berani datang di persidangan ini " jelas Taqruni.
Hal yang di sampaikan oleh Taqruni berbanding terbalik dengan apa yang di sampai kan oleh Camat Kedung Kandang.
Kejadian Pegawai Negeri Swasta ( PNS ) mangkir pada saat jam kerja perlu mendapat perhatian dari pejabat setempat untuk di berikan sanksi disipliner, karena seorang PNS apalagi PLT Lurah tidak seharusnya seenaknya meninggalkan jam kerja untuk keperluan pribadi. (win/dik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar