Malang,FBINews.com
Serius Usut Kolam renang indoor Kanjuruhan yang berada
di kabupaten malang, George Da Silva Direktur Lembaga Reseach and
Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, diduga masih bermasalah
terkait anggaran,hingga turun langsung ke lokasi proyek pembangunan kolam
renang indoor tahap IV di areal komplek Stadion luar Kanjuruhan, Kepanjen,
Kabupaten Malang memantau proses pembangunan kolam renang yang terlambat
melebihi tahun anggaran 2016.
"Waktu pelaksanaan kegiatan itu yang tertera dalam
papan nama 180 hari kalender tahun anggaran 2016. Dan diajukan adendum 50 hari
yang jatuh tempo pada 21 desember, sayangnya sampai saat ini belum selesai
pekerjaan itu," ungkap Direktur Lembaga Reseach and Consultant
Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah Malang, George Da Silva(6/1).
Masih ungkap George " diduga dana anggaran proyek tahap
empat itu telah dicairkan. Sebab itu, berpotensi kuat terjadi korupsi, karena
pekerjaan belum rampung dan di lapangan masih banyak pekerja yang berusaha
menyelesaikan pekerjaan itu".
Ditambahkan lagi "Namun kita belum tahu persis apakah
dana itu sudah diberikan kepada rekanan dengan jaminan, ataukah disimpan di
Dinas Cipta Karya, atau disimpan di Kas Daerah, dan atau masuk dalam Sisa lebih
perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2017," terangnya.
Untuk memastikan, lanjut George, Senin (9/1/2017) akan
berkirim surat resmi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah. Jika dana betul betul sudah dicairkan maka akan dilaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dana kolam renang itu betul sudah cair, berarti
itu fiktif laporanya," jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70
tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 93 ayat 1 huruf a,
denda kegiatan itu tidak boleh lebih dari 5 persen dari nilai kontrak atau
sekitar Rp 380 juta dari nilai kontrak proyek senilai Rp 7.691.183.000.000.
"Amanat Perpres itu kalau denda lebih dari 5 persen
harus diputus kontrak, jelas aturannya. Tapi kita tidak tahu berapa denda per
hari keterlambatan pekerjaan itu," jelasnya.
Sementara, pengawas lapangan/pemantau logistik Syamsuriadi
saat ditemui awak media di lokasi mengatakan, "pekerjaan tinggal sedikit,
paling lama Senin (9/1/2017) sudah selesai"tuturnya.
"Ini kita tinggal ngeplat besi tangga dan ngecor saja
pak, terus sudah selesai. Saat ini ada 40 an orang yang bekerja," kata
Syamsuriadi.
Terpisah Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah,
Willem Petrus Salamena saat dikonfirmasi terkait apakah dana pembangunan kolam
renang sudah cair atau belum? Ia mengaku, tidak tahu.
Sementara, Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang,
Romdhoni saat dikonfirmasi beberapa wartawan terkait besaran denda bagi
pelaksana karena keterlambatan pekerjaan itu? Romdhoni belum memberikan jawaban
hingga Jumat (6/1/2017) siang hinga berita ini diturunkan.
Pelaksana proyek
pembangunan kolam renang indoor tahap IV di stadion Kanjuruhan Kepanjen
dipastikan bakal didenda karena pekerjaan pembangunan itu mengalami
keterlambatan.
(Dik/win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar