Sabtu, 07 Januari 2017

DI SINYALIR PROYEK KOLAM RENANG KANJURUHAN BERPOTENSI BERBAU KORUPSI




Malang,FBINews.com
Serius Usut Kolam renang indoor  Kanjuruhan yang berada di kabupaten malang, George Da Silva Direktur Lembaga Reseach and Consultant  Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, diduga masih bermasalah terkait anggaran,hingga turun langsung ke lokasi proyek pembangunan kolam renang indoor tahap IV di areal komplek Stadion luar Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang memantau proses pembangunan kolam renang yang terlambat melebihi tahun anggaran 2016.
"Waktu pelaksanaan kegiatan itu yang tertera dalam papan nama 180 hari kalender tahun anggaran 2016. Dan diajukan adendum 50 hari yang jatuh tempo pada 21 desember, sayangnya sampai saat ini belum selesai pekerjaan itu," ungkap Direktur Lembaga Reseach and Consultant  Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah Malang, George Da Silva(6/1).
Masih ungkap George " diduga dana anggaran proyek tahap empat itu telah dicairkan. Sebab itu, berpotensi kuat terjadi korupsi, karena pekerjaan belum rampung dan di lapangan masih banyak pekerja yang berusaha menyelesaikan pekerjaan itu".
Ditambahkan lagi "Namun kita belum tahu persis apakah dana itu sudah diberikan kepada rekanan dengan jaminan, ataukah disimpan di Dinas Cipta Karya, atau disimpan di Kas Daerah, dan atau masuk dalam Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2017," terangnya.
Untuk memastikan, lanjut George, Senin (9/1/2017) akan berkirim surat resmi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Jika dana betul betul sudah dicairkan maka akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dana kolam renang itu betul sudah cair, berarti itu fiktif laporanya," jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 93 ayat 1 huruf a, denda kegiatan itu tidak boleh lebih dari 5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 380 juta dari nilai kontrak proyek senilai Rp 7.691.183.000.000.
"Amanat Perpres itu kalau denda lebih dari 5 persen harus diputus kontrak, jelas aturannya. Tapi kita tidak tahu berapa denda per hari keterlambatan pekerjaan itu," jelasnya.
Sementara, pengawas lapangan/pemantau logistik Syamsuriadi saat ditemui awak media di lokasi mengatakan, "pekerjaan tinggal sedikit, paling lama Senin (9/1/2017) sudah selesai"tuturnya.
"Ini kita tinggal ngeplat besi tangga dan ngecor saja pak, terus sudah selesai. Saat ini ada 40 an orang yang bekerja," kata Syamsuriadi.
Terpisah Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Willem Petrus Salamena saat dikonfirmasi terkait apakah dana pembangunan kolam renang sudah cair atau belum? Ia mengaku, tidak tahu.
Sementara, Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Romdhoni saat dikonfirmasi beberapa wartawan terkait besaran denda bagi pelaksana karena keterlambatan pekerjaan itu? Romdhoni belum memberikan jawaban hingga  Jumat (6/1/2017) siang hinga berita ini diturunkan.
Pelaksana proyek pembangunan kolam renang indoor tahap IV di stadion Kanjuruhan Kepanjen dipastikan bakal didenda karena pekerjaan pembangunan itu mengalami keterlambatan.
(Dik/win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KANTOR PUSAT Jl.Raya Bogor Barat KOMPLEK DRAMAGA PRATAMA BLOK E No 9 Telp 0856 - 9598 - 2610