Ilustrasi |
Fbinews.com
Surat Izin Mengemudi (SIM ) merupakan salah satu
identitas bagi para pengendara, baik pengendara roda dua,roda empat,atau lebih.
Selain perubahan tarif SIM, penggolongan SIM C
tertuang dalam Surat Pembaruan dari Korlantas Polri Nomor ST/2653/XII/2015
Ketiga kategori itu adalah SIM C, C1 dan C2.
SIM C digunakan untuk pengendara motor di bawah 250
cc.
SIM C1 diberikan kepada pengendara sepeda motor di
bawa 500 cc.
Sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda
motor di atas 500 cc.
Biaya penerbitan pembuatan SIM menurut PP no 60 2016
tentang PNPB yaitu SIM A baru /BI,BII,peningkatan Rp:120000,SIM A,BII umum
perpanjangan Rp :800000,SIM C,CII,baru perpanjangan Rp:100000,SIM C,CII,
perpanjangan Rp:750000,SIM D,DI baru perpanjangan Rp: 50000,SIM D perpanjangan
Rp: 30000,SIM Internasional Rp: 250000,SIM internasioanl perpanjangan Rp:
225000.
Mengacu pada peraturan PP No 60 tentang Jenis dan tarif atas
penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016.
PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan
mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan
atau tanggal 6 Januari 2017. Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat
penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK,
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas
batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Kenaikan
cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis
kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.
Tarif
mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun
2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
(Red)
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar