Senin, 24 April 2017

TAHANAN PENCABULAN NIKAH DIPOLSEK BOJONGGEDE

TAHANAN  PENCABULAN NIKAH DIPOLSEK BOJONGGEDE.


Bogor - FAKTA BI News,-.

Meski sedang dalam masa tahanan di Polsek Bojonggede, Arief Fakhrul Thias (27) warga kp.Sudimampir Desa Cimanggis kecamatan Bojonggede tetap diberikan haknya untuk mengucapkan ijab kabul terhadap wanita pujaannya Dea Sarah Firdaus (21)  warga Perum Bukit Waringin Blok Q14/12a Rt 04 / 14 Desa Kedung Waringin kecamatan Bojonggede kabupaten Bogor.


Pernikahan dua insan ini berlangsung sangat sederhana di aula tahanan mapolsek bojonggede, Selasa (25/04) pagi pukul 09.00 wib dihadiri masing-masing wakil keluarga kedua belah pihak. Turut menyaksikan  Wakapolsek  Bojonggede AKP Toto Harnanto,S.Sos beserta anggota dan penghulu dari KUA Bojonggede. Arief terpaksa menikah di Polsek Bojonggede lantaran terjerat kasus pencabulan yang dilakukannya. " Pernikahan ini dilaksanakan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, oleh karenanya kita memberikan hak Arief untuk menikah dan dilaksanakan di Aula tahanan Polsek " jelas Wakapolsek AKP Toto  didampingi kanit Reskrim Iptu Ade.

Meski sudah resmi menjadi suami istri, namun Arief  tidak diberi kesempatan menikmati malam pertamanya karena tetap harus menjalani masa tahanan. Walau demikian tetap terpancar kebahagiaan diraut wajah kedua mempelai karena  ijab kabul berlangsung dengan baik dan lancar. (wwn/jki
).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KANTOR PUSAT Jl.Raya Bogor Barat KOMPLEK DRAMAGA PRATAMA BLOK E No 9 Telp 0856 - 9598 - 2610