Malang FBI News
Purnadi Kepala Dinas ( Kadis )
Dukcapil Kab Malang menjelaskan, pada Tahun 2017 Kab Malang tidak termasuk
daerah wajib Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak.
Pernyataan ini menurutnya berdasarkan penyampaian
Kemendagri, bahwa Prioritas daerah wajib KIA menurut Kemendagri yakni
kawasan yang 75 persen anak-anaknya telah memiliki akta kelahiran, sedangkan di
Kabupaten Malang, kepemilikan akta lahir anak-anak baru mencapai 73%.
Jadi Kabupaten Malang tidak termasuk daerah wajib KIA di tahun
2017.
"Kabupaten Malang tidak termasuk kabupaten yang
diwajibkan pemerintah untuk pemberian KIA tahun 2017", ulas Purnadi
melalui telepon selulernya, Minggu (18/12)
Masih kata Purnadi, ("Direktur Jenderal Kependudukan
dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan,"Kemendagri RI akan
terus mendorong jumlah daerah dalam pemberlakuan KIA.
Dari 58 daerah tahun ini menurut Zudan, Kemendagri RI akan
tambah 50 daerah lagi tahun depan, sekaligus menyampaikan dana KIA dari APBN
dan tercatat 5 juta anak Indonesia di tahun 2017").katanya.
Purnadi menambahkan, Pemberlakuan daerah wajib KIA yang disampaikan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ini, sebagai amanah Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, tambahnya.
"Dari sumber yang ada, KIA untuk anak yang baru lahir
akan diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran"' ulas Purnadi mengakhiri
.
(dik/win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar