Minggu, 18 Desember 2016

Kab Malang Tidak Termasuk Daerah Wajib KIA Di Tahun 2017



Malang FBI News
Purnadi Kepala Dinas ( Kadis ) Dukcapil Kab Malang menjelaskan, pada Tahun 2017 Kab Malang tidak termasuk daerah wajib Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak.

Pernyataan ini menurutnya berdasarkan  penyampaian Kemendagri, bahwa  Prioritas daerah wajib KIA menurut Kemendagri yakni kawasan yang 75 persen anak-anaknya telah memiliki akta kelahiran, sedangkan di Kabupaten Malang, kepemilikan akta lahir anak-anak baru mencapai 73%.
Jadi Kabupaten Malang tidak termasuk daerah wajib KIA di tahun 2017.

"Kabupaten Malang tidak termasuk kabupaten yang diwajibkan pemerintah untuk pemberian KIA tahun 2017", ulas Purnadi melalui telepon selulernya, Minggu (18/12)

Masih kata Purnadi, ("Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan,"Kemendagri RI akan terus mendorong jumlah daerah dalam pemberlakuan KIA.
Dari 58 daerah tahun ini menurut Zudan, Kemendagri RI akan tambah 50 daerah lagi tahun depan, sekaligus menyampaikan dana KIA dari APBN dan tercatat 5 juta anak Indonesia di tahun 2017").katanya.

Purnadi menambahkan, Pemberlakuan daerah wajib KIA yang disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ini, sebagai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, tambahnya.

"Dari sumber yang ada, KIA untuk anak yang baru lahir akan diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran"' ulas Purnadi mengakhiri .

(dik/win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KANTOR PUSAT Jl.Raya Bogor Barat KOMPLEK DRAMAGA PRATAMA BLOK E No 9 Telp 0856 - 9598 - 2610