BOGOR – FBI News
General Manager Hotel Agria Gino Feruci Bogor, Ali Reza Agusta, "menyatakan belum melihat bukti yang jelas terkait pengaduan warga masyarakat Muarasari soal kasus adegan mesum siang hari, Kamis, 1 Desember 2016.
Namun, warga RT 02 RW 04 Kelurahan Muarasari, Tajur, Kota Bogor, tetap menuntut Pemkot dan PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Bogor untuk mencabut izin operasional Hotel Agria.
“Pihak manajemen Hotel Agria bukannya menyangkal kebenaran dari peristiwa itu. Tapi, sampai saat ini, saya masih belum mendapatkan bukti yang jelas dari kejadian tersebut. Video yang saya terima gambarnya kurang memperlihatkan secara pasti apa yang sebetulnya sedang dilakukan tamu kami itu. Bisa saja mereka baru selesai mandi dan lupa menutup tirai jendelanya,” kata Ali Reza kepada Tabloid FBI di Bogor, Senin (5/12), meski rekaman video dari adegan mesum pada siang hari di Hotel Agria itu mulai tersebar dari tangan ke tangan, Ali meluruskan pemberitaan beberapa media yang menduga bahwa pihak Hotel Agria menyediakan PSK bagi para tamunya. Ia pun menjelaskan, prosedur yang berlaku di Hotel Agria memang berbeda dengan penginapan-penginapan berbasis syariah, yang meminta bukti keabsahan suami-istri terhadap pasangan tamunya bila hendak menginap bersama.
“Prosedur yang kami berlakukan itu sama dengan hotel-hotel umum lainnya, kecuali yang berbasis syariah. Kami pun tidak mungkin menyediakan PSK (Pekerja Seks Komersial), karena harus menjaga reputasi Agria sebagai hotel berbintang,” kata Ali Reza lagi.
Masalah pengaduan dan keberatan warga sekitar terhadap dugaan terjadinya adegan mesum pada siang hari di Hotel Agria, Ali Reza menyatakan apresiasinya bila memang didukung dengan bukti yang terang.
“Mari kita sama-sama mencari kepastian tentang kejadian itu, sehingga bisa melakukan langkah-langkah lanjutan yang jelas. Kami pun tentu akan sangat berterima kasih kepada warga sekitar, karena ini merupakan ujud dari sikap saling peduli dan kontrol di antara pihak hotel dengan mereka,” kata Ali Reza, yang mengaku berada di tempat pada saat kejadian itu berlangsung.
Dihubungi terpisah, warga masyarakat RT 02 RW 04 Kelurahan Muarasari menegaskan keyakinan mereka atas apa yang dilihatnya pada hari Kamis (1/12) siang itu. Mereka meyakini, karena yang menyaksikan bukan cuma segelintir orang, tapi hampir seluruh warga masyarakat di RT 02 RW 04 tersebut.
“Yang menyaksikannya bukan cuma satu-dua orang. Tapi hampir seluruh warga di sini. Apa mereka meragukan penglihatan mata kami semua di sini? Buat apa kami membikin-bikin cerita yang tidak benar? Salahnya pihak hotel sendiri, kenapa tidak langsung mendekat ke arah posisi kami, sehingga bisa menyaksikan dari tempat yang sama dengan kami,” kata Hera, salah seorang warga Muarasari, kepada ONLINE FBI NEWS.
Berdasarkan keyakinan itu, warga Muarasari tetap mendesak pihak Pemkot dan PHRI Kota Bogor mencabut izin operasional Hotel Agria, karena dianggap sudah meresahkan dan mengganggu ketenangan moral masyarakat di sekitarnya.
“Tidak ada jaminan bahwa kejadian seperti itu tidak bakal terulang lagi. Apalagi tuntutan warga pada saat kejadian pertama bulan Mei lalu, untuk melapis kaca hotel dengan ray-ban, belum juga dipenuhi pihak Hotel Agria sampai saat ini,” kata Hera, sengit.
Sementara itu, pihak PHRI Kota Bogor memastikan akan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap Hotel Agria bila pengaduan masyarakat itu memang terbukti benar.
“Bila pengaduan warga itu memang benar, pihak PHRI Kota Bogor pasti akan memberikan sanksi yang tegas dan keras, sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Kalau soal pencabutan izin operasional, kami akan merekomendasikannya kepada pihak-pihak terkait. Karena, kewenangan PHRI memang hanya sebatas memberikan rekomendasi,” kata Kosasih, staf di Sekretariat PHRI Kota Bogor, saat dihubungi ONLINE FBI NEWS, Senin (5/12).
Seperti diketahui, pada peristiwa serupa di Hotel Agria, 15 Mei 2016, Ketua PHRI Kota Bogor, Adhy Satrianto, sempat melontarkan ancaman akan mencabut izin operasinya jika masih ada tamu di sana yang kedapatan melakukan perbuatan mesum lagi.
“Kalau sampai terjadi lagi, maka PHRI akan mencabut izinnya. Terima kasih atas informasi dari warga,” ujar Adhy, waktu itu.
Saat ini, beberapa pihak tengah melakukan kajian secara mendalam terhadap bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian yang ada untuk mendapatkan kepastian. (Dadang S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar