Sabtu, 10 Desember 2016

Polisi amankan terduga teroris



Bekasi - TFBI News
Pada hari sabtu tanggal 10 desember 2016 sekitar pukul 15.40 wib Polisi mengamankan 3 orang
diduga terkait dengan kepemilikan bahan peledak di sebuah rumah di Bintara, Bekasi, Jawa Barat adapun nama-nama 3 orang tersebut sbb :
1.Nur Solihin (Laki-laki)
2. Agus Supriyadi (Laki-laki)
3. Dian Yulia Novi (Perempuan)

Kronologis penangkapan sbb :

Dilakukan pembuntutan oleh anggota Densus 88 AT dari Solo ke jakarta terhadap kendaraan ALYA   yang ditumpangi oleh Llk Nur Solihin,Setibanya di Jakarta kendaraan yg ditumpangi Llk Nur Solihin dan ... menjemput Pr. Dian Yulia Novi di daerah Pondok Kopi yang membawa sebuah kardus

Selanjutnya Pr. Dian Yulia Novi diantar ke kantor pos sekitar daerah Bintara utk mengirim kardus yg dibawa Pr. Dian Yuli Novi utk dikirim,Kemudian paket tersebut diambil dan dibuka oleh anggota densus yang isinya ditemukan barang2 berupa pakaian dan SURAT WASIAT dari Pr. Dian Yuli Novi kepada kedua orangtuanya.

Adapun isi surat wasiat tersebut menyatakan kesiapan Pr. Dian Yuli Novi utk melakukan amaliyah,kemudian dari kantor pos Llk Nur Solihin, Llk Agus Supriyadi dan Pr. Dian Yuli Novi menuju ke kos2an di Jl. Bintara Jaya VIII Bekasi. Di kos2an tersebut Pr. Dian Yuli Novi turun dengan membawa sebuah tas ransel warna hitam, masuk ke kamar 104. Lalu Llk Nur Solihin dan Llk Agus Supriyadi pergi meninggalkan rumah kos tersebut. Dan dilakukan pembuntutan terhadap mobil yg mereka tumpangi.

Sekitar pukul 15.40 dilakukan penangkapan terhadap Nur Solihin dan Agus Supriyadi di bawah flyover Kalimalang, lalu kemudian Sekitar pukul 15.50 dilakukan penangkapan terhadap Pr. Dian Yuli Novi di kos-kosan Jl. Bintara Jaya VIII dan ditemukan bom jadi di dalam kamar 104 yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam

Rencananya bom tersebut  akan diledakkan di istana negara pada saat serah terima jaga paspampres

(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KANTOR PUSAT Jl.Raya Bogor Barat KOMPLEK DRAMAGA PRATAMA BLOK E No 9 Telp 0856 - 9598 - 2610