Bogor - TFBI News
yang Jadi Kewajiban Penerima Manfaat Air
Meski beberapa kali didemo warga, PT SGC (Sukaputra Graha Cemerlang) pengelola perumahan Sentul City tetap melayani warganya. Hari Sabtu, 10 Desember 2016, beberapa warga melakukan unjuk rasa keliling perumahan Sentul City dengan konvoi sekitar 30an mobil.
Mereka tidak mau membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan yang dianggap menjadi tanggungjawab pengembang, dan biaya air juga hanya mau sesuai tarif PDAM. Dari informasi SGC, memang terdapat kontrak kerjasama antara PDAM Kabupaten Bogor dengan Sentul City, namun aliran PDAM hanya berakhir di Kandangroda. Adanya perbedaan tarif dengan PDAM Kabupaten Bogor adalah karena dalam menyalurkan air ke kawasan Sentul City diperlukan biaya investasi dan biaya operasional bulanan untuk menyalurkan air dari titik di Kandangroda, dengan jarak lebih dari 17 Km ke kawasan Sentul City dengan perbedaan elevansi 150 Meter.
Dalam salahsatu tuntutannya, warga pada unjukrasa tersebut tidak mau membayar air dengan alasan hanya mau membayar air sesuai tarif PDAM, dan meminta tidak diputus aliran airnya meskipun tidak membayar dengan berlindung menggunakan Surat Bupati Kabupaten Bogor kepada Wakil Presdir PT Sentul City, Tbk, Nomor 690/511-perek, tanggal 21 Maret 2016, yang di salahsatu butir menuliskan agar PT SC/PT SGC tidak menghentikan pasokan air minum kepada warga Sentul City.
Namun Yudi Santosa, S. Sos, Camat Babakan Madang, dalam suratnya kepada Warga Sentul City dan Pimpinan PT Sentul City tanggal 6 Desember 2016 menegaskan, “Untuk tetap berjalannya pasokan diperlukan biaya operasional yang menjadi kewajiban pemakai/penerima manfaat air minum”.
“Pemerintah Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan menerbitkan ijin SPAM yang akan diikuti dengan besaran tarif air minum dan ketentuan berlangganan/tata tertib pelanggan yang ditetapkan dalam keputusan Bupati Bogor”, lanjut Yudi Santosa
(trio- Yanto ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar