Rabu, 04 Januari 2017

ULTIMATUM “ AHLI WARIS DESA BOJONG KONENG KEPADA PT. SENTUL CITY










Sentul – FBInews.com

Permasalahan yang berlarut-larut hingga kini belum juga ditemukan solusinya. Sudah sekitar 8 bulan sejak tahun 2016 warga Kp. Bojong gaok, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor menanti itikad baik dari pihak PT. Sentul City untuk melakukan kewajibannya membayar tanah warga yang akan digunakan oleh PT. Sentul City. Hal ini berawal dari para ahli waris yang sampai sekarang masih belum mendapatkan kepastian tentang penyelesaian masalah ini.



Saat ditemui Salah satu ahli waris yang tanahnya menjadi sengketa di Villa Alamnda (Rabu,5/1/2017) adalah Wahab bin H.Mansur. Menurut Wahab" keluarganya tidak pernah menjual tanah kepada pihak manapun. H. Mansur yang merupakan bapak dari Wahab membeli tanah pada tahun 1973 seluas 14.190 m2 dan sekarang tanahnya sudah diratakan (bulldozer) oleh PT. Sentul City tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah.




Ditempat yang sama , H. Dede dari Biro Hukum Pemerintah Desa Bojong Koneng memaparkan” tentang permasalahan yang sebenarnya terjadi antara warga Desa Bojong Koneng dengan PT. Sentul City. Baru 5 orang yang datang meminta bantuan hukum secara resmi sedangkan ratusan warga lainnya menanti penyelesaian dari masalah ini. “ Kami sudah mengirim surat permohonan bantuan ke Pemerintahan Daerah sampai ke pusat, koordinasi dengan aparat penegak hukum mulai dari Polres, Kejaksaan sampai ke Pengadilan, namun hingga kini belum ada tanggapan apapun. Termasuk Kepala Sengketa BPN Kabupaten Bogor yang berjanji akan mengadakan gelar perkara di lokasi maupun di BPN.


Warga meminta agar pihak PT. Sentul City mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini, jangan sampai masyarakat merasa dibodohi, karena masyarakat sekarang sudah mengerti hukum”. Warga akan menunggu hingga akhir Januari ini, jika masih belum ada titik temu ataupun niat itikad baik dari pihak PT. Sentul City, maka kami menguasai seluruh fisik dan menyetop seluruh aktifitas di Sentul City sesuai dengan bukti yuridis yang ada.”  Paparnya.



Kepala Desa Bojong Koneng, Agus saat diwawancarai FBInews.com beliau menjelaskan “ ada 14 berkas yang masuk ke arsip Desa namun baru 4 berkas yang sudah diselesaikan oleh pihak PT. Sentul City, Kebanyakan masalah yang terjadi adalah karena dulunya tanah tersebut di jual oleh orang tua para ahli waris yang sebagian besar sudah meninggal dan rata-rata baru dibayar uang muka 20% oleh PT. Sentul City.

Pemerintah Desa akan berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi dan berusaha menghindari untuk tidak sampai ke pengadilan karena akan memakan waktu yang lebih lama lagi, dan menunggu kebijakan dari PT. Sentul City untuk para ahli waris walaupun hanya sekedar uang kerohiman.” Jelasnya.

( RED )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KANTOR PUSAT Jl.Raya Bogor Barat KOMPLEK DRAMAGA PRATAMA BLOK E No 9 Telp 0856 - 9598 - 2610