Sentul – FBInews.com
Permasalahan yang berlarut-larut
hingga kini belum juga ditemukan solusinya. Sudah sekitar 8 bulan sejak tahun
2016 warga Kp. Bojong gaok, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang
Kabupaten Bogor menanti itikad baik dari pihak PT. Sentul City untuk melakukan
kewajibannya membayar tanah warga yang akan digunakan oleh PT. Sentul City. Hal
ini berawal dari para ahli waris yang sampai sekarang masih belum mendapatkan
kepastian tentang penyelesaian masalah ini.
Saat ditemui Salah satu ahli
waris yang tanahnya menjadi sengketa di Villa Alamnda (Rabu,5/1/2017) adalah
Wahab bin H.Mansur. Menurut Wahab" keluarganya tidak pernah menjual tanah
kepada pihak manapun. H. Mansur yang merupakan bapak dari Wahab membeli tanah
pada tahun 1973 seluas 14.190 m2 dan sekarang tanahnya sudah diratakan
(bulldozer) oleh PT. Sentul City tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah.
Ditempat yang sama , H. Dede dari
Biro Hukum Pemerintah Desa Bojong Koneng memaparkan” tentang permasalahan yang
sebenarnya terjadi antara warga Desa Bojong Koneng dengan PT. Sentul City. Baru
5 orang yang datang meminta bantuan hukum secara resmi sedangkan ratusan warga
lainnya menanti penyelesaian dari masalah ini. “ Kami sudah mengirim surat
permohonan bantuan ke Pemerintahan Daerah sampai ke pusat, koordinasi dengan
aparat penegak hukum mulai dari Polres, Kejaksaan sampai ke Pengadilan, namun
hingga kini belum ada tanggapan apapun. Termasuk Kepala Sengketa BPN Kabupaten
Bogor yang berjanji akan mengadakan gelar perkara di lokasi maupun di BPN.
Warga meminta agar pihak PT.
Sentul City mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini, jangan sampai
masyarakat merasa dibodohi, karena masyarakat sekarang sudah mengerti hukum”.
Warga akan menunggu hingga akhir Januari ini, jika masih belum ada titik temu
ataupun niat itikad baik dari pihak PT. Sentul City, maka kami menguasai
seluruh fisik dan menyetop seluruh aktifitas di Sentul City sesuai dengan bukti
yuridis yang ada.” Paparnya.
Kepala Desa Bojong Koneng, Agus
saat diwawancarai FBInews.com beliau menjelaskan “ ada 14 berkas yang masuk ke
arsip Desa namun baru 4 berkas yang sudah diselesaikan oleh pihak PT. Sentul
City, Kebanyakan masalah yang terjadi adalah karena dulunya tanah tersebut di
jual oleh orang tua para ahli waris yang sebagian besar sudah meninggal dan
rata-rata baru dibayar uang muka 20% oleh PT. Sentul City.
Pemerintah Desa akan berusaha
untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi dan berusaha menghindari untuk
tidak sampai ke pengadilan karena akan memakan waktu yang lebih lama lagi, dan
menunggu kebijakan dari PT. Sentul City untuk para ahli waris walaupun hanya
sekedar uang kerohiman.” Jelasnya.
( RED )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar