Bogor – FBInews.com
Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota pada kamis.
(5/1/2017) melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas berupa
penilangan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir liar maupun angkot-angkot
yang ngetem sembarangan disejumlah titik di Kota Bogor.
Sejumlah titik yang menjadi sasaran petugas diantaranya
yaitu" Paledang, depan Taman Topi, Cidangiang, Jl. Pajajaran dekat
Lemongrass, Simpang Wr. Jambu, Laladon, Jl. Otista, BTM, Simpang Mawar, Pasar
Asem, dan Cidangiang, dimana lokas-lokasi tersebut sering digunakan sebagai
terminal angkot bayangan maupun parkir liar.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji,
S.H., S.I.K., menjelaskan" penindakan tersebut dilakukan dengan tujuan
untuk kelancaran lalu lintas dan mendisiplinkan pengendara baik itu supir
Angkot maupun kendaraan-kendaraan pribadi agar tidak parkir maupun berhenti
disembarang tempat.
Lanjut Bramastyo Priaji “Kepadatan arus lalu lintas di Kota
Bogor, selain dikarenakan pertumbuhan jumlah kendaraan yang begitu pesat, juga
diakibatkan oleh angkot-angkot yang ngetem maupun kendaraan pribadi yang parkir
sembarangan. Sehingga perlu kita tertibkan dengan melakukan penindakan dan
pemberian surat tilang agar ada efek jeranya.” Ujarnya
( Herman ).
( Herman ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar