Malang-fbinews.net
Ratusan orang yang mengaku menjadi korban penipuan koperasi simpan pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group akhirnya membawa kasus ini ke rana hukum,para korban melaporkan Agustinus Tribudianto dan Anna Maria Sri Utami ke BARESKRIM (Badan Reserse Kriminal) pada Jumat (10/2).
Mereka menyebutkan bahwa Agustinus dan Anna berperan sebagai orang kepercayaan Salman Nuryanto selaku pimpinan koperasi Pandawa Group yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Beberapa laporan yang sudah masuk tentang korban yang berjumlah ratusan orang yang tidak hanya berdomisili di Malang Jawa Timur meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan itu memberikan kuasa kepada seorang bernama Karsana,dan laporan ini pun diterima Polisi dalam surat bernomor LP/151/II/2017/Bareskrim.
SUMARDHAN.SH.MH.selaku kuasa hukum Karsana yang berkantor di jalan Karya Timur Wonosari Blok C.no 6 E Kota Malang, mengatakan sebanyak 490 kliennya berharap mendapatkan uang modal investasi senilai Rp31 milyar bisa kembali.
"Kami melaporkan Budi dan Anna karena klien kami telah transfer uang senilai tersebut ke pada Budi dan Anna yang tidak lain mereka tangan kanan Nuryanto" ujar Sumardhan saat berada di Bareskrim jalan medan merdeka timur Kawasan Gambir,Jakarta.
Para koban itu menuduh Budi dan Anna melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,sebagai mana yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
(fi,i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar