Senin, 13 Februari 2017

SENTUL CITY AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM BAGI PARA OKNUM PEMAIN TANAH YANG SUDAH MULAI MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN




Sentul - Fbinews.

Sehubungan dengan adanya berita tentang terjadinya bentrokan antara warga Bojong Koneng dengan pihak PT Sentul City Tbk, pada hari Senin, 6 Februari 2017, berikut penjelasan kami:

Tgl 6 Feb 2017, sekitar pk 10.00 WIB, pihak Sentul City sedang melakukan pelaksanaan persiapan pembuatan akses Jalan, pk 12.00 WIB tim proyek istirahat, pk 14.00 ketika akan melanjutkan pekerjaan tiba-tiba oknum serta beberapa warga datang menyerang dengan membawa berbagai macam senjata, seperti parang, bambu, kayu lalu mulai melempari orang-orang proyek dengan batu membabi buta. Bahkan menurut puluhan warga desa Bojongkoneng yang berada dilokasi, yang menjadi saksi mata, ada sekitar empat orang yang mengacung acungkan senjata tajam bahkan percobaan pembacokan dengan maksud memberikan teror agar proyek pembuatan akses jalan dihentikan.

“Tidak benar bahwa pihak kami menyerang warga, sebaliknya para pemuda yang dimanfaatkan oknum tersebutlah yang menyerang pihak kami, dengan maksud menghentikan pekerjaan, sebab kami telah menerima audiensi puluhan saksi mata pada saat kejadian berlangsung ” sebut Budi Pruwanto, Corporate Communication PT Sentul City Tbk.

PT. Sentul City, Tbk melaksanakan pekerjaan akses jalan di area  yang diperoleh dari hasil permohonan Tukar Menukar  dengan Pemerintahan Desa Bojongkoneng sejak tahun 2007 dan akhirnya serah terima tanah pada tahun 2010. Tukar menukar ini resmi dilakukan melalui prosedur dan berdasar  SK Bupati Bogor No: 143.1/41/Kpts/Huk/2007 tanggal 8 Februari 2007 telah disetujui tukar menukar (ruislag) tanah Kas desa Bojong Koneng. Kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban, antara lain pihak Sentul City menyerahkan lahan seluas 105 ha sebagai tanah pengganti kas desa seluas kurang lebih yang dijanjikan adalah 34,1 ha. Tahun 2010 keduabelah pihak telah saling menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Justru sumber permasalahan sebenarnya ada pada pemerintah desa yaitu pada tahun 2013 ketika BPN melakukan pengukuran untuk proses sertifikat tanah, ditemukan bahwa sebagian lahan 34,1 Ha tersebut telah beralih hak menjadi Sertifikat Hak Milik. Ini hal aneh karena tanah Kas Desa bisa menjadi Sertifikat Hak Milik tanpa melalui proses ruislag. Pihak Sentul City menduga bahwa pengalihan tersebut dilakukan secara terstruktur oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan untuk keuntungan sendiri.

Mengenai PT Sentul City, Tbk. tidak melakukan koordinasi dengan warga sekitar adalah tidak benar, “Justru kami melakukan pekerjaan tersebut memberdayakan warga sekitar, dan perlu kami tegaskan tidak ada hak para oknum melarang kami mengerjakan pekerjaan dilokasi yang sudah berada di area kami. Apakah aksi ini ada kaitannya dengan mau menutup-nutupi dijualnya sebagian tanah Kas Desa kepada pihak tertentu sampai kemudian menjadi Sertifikat Hak Milik ?”, lanjut Budi.

Selanjutnya, pihak PT Sentul City, Tbk menyampaikan bahwa akan menyelidiki dan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang menjadi dalang dibalik semua tindakan kekerasan penghentian kegiatan pembangunan.

“Perlu diwaspadai adanya dugaan terhadap oknum yang memiliki agenda menghambat perkembangan perekonomian di Desa Bojongkoneng dan tentu juga menghambat agenda pembangunan Pemda Kab. Bogor dengan maksud terselubung untuk menutup-nutupi perbuatannya melawan hukum. Perlu saya garis bawahi bahwa Pembangunan oleh PT Sentul City jelas sebenarnya akan meningkatkan pengembangan sosial ekonomi Desa Bojong Koneng”.


(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KANTOR PUSAT Jl.Raya Bogor Barat KOMPLEK DRAMAGA PRATAMA BLOK E No 9 Telp 0856 - 9598 - 2610