Rabu, 01 Maret 2017

Di Duga WR UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Lakukan Plagiarisme       



Malang - FBInews.net

lembaga pendidikan tinggi terkemuka Universitas Islam Negeri (UIN) maulana malik ibrahim Malang di duga lakukan praktek plagiat, Berdasarkan informasi yang beredar, salah seorang oknum wakil rektor (WR) UIN Malang diduga telah melakukan plagiarisme dalam salah satu bukunya yang berjudul "Paradigma Pendidikan Terpadu Menyiapkan Generasi Ulul Albab" terbitan UIN Malang Press tahun 2008. Dugaan plagiat itu tampak dari salah satu bab dalam buku tersebut yang membahas tentang Integrasi.             

Tulisan dalam bab tersebut diduga mengambil penuh tulisan dari mantan rektor UIN Maulana malik ibrahim  Malang  Prof. Dr. Imam Suprayogo.
Sampai berita ini di turunkan oknum WR tersebut masih belum bisa di konfirmasi,menurut  salah seorang staff WR yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan bahwa sudah tiga hari tidak masuk kerja.                    

Sementara suasana di gedung rektorat nampak seakan telah tau bila akan ada wartawan yang akan meliput dugaan plagiat tersebut,karena saat awak media masuk ke gedung tersebut salah seorang security menyampaikan " pak rektor dan WR sedang tidak ada di tempat,klo mau menemui beliau tolong buat janji dulu jam berapa bisa di temui baru saya antar menemui beliau ".           

Melalui seluler rektor uin Prof. Dr. Mudjia Rahardjo menjelaskan " saya masih belum tau dan belum dengar,saat ini saya masih di luar kota,sebaiknya temui humas aja " (01/02).       

Ketua LSM komunitas  masyarakat peduli pelayanan publik (KMPPP) saat di temui awak media (02/03 )menjelaskan " saat ini masih kita kumpulkan bukti-bukti penunjang,apabila telah terkumpul maka akan kita laporkan kepada yang berwajib " di tambahkannya " sesuai dg undang-undang nomer 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 1 berbunyi barang siapa dengan sengaja, dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/ atau denda paling sedikit 1.000.00,00 (satu juta),atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan / atau denda paling banyak rp 5.000.000.000,00(lima miliar rupiah )". jelas sayudi

(Dik/Win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KANTOR PUSAT Jl.Raya Bogor Barat KOMPLEK DRAMAGA PRATAMA BLOK E No 9 Telp 0856 - 9598 - 2610